Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibentuk dalam rangka memberikan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat yang belum dapat menjangkau tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian, pemerintah menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik angkuatn orang dengan kereta api kelas ekonomi, sehingga perlu ditunjuk Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sebagai penyelenggara angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi.
Peraturan Menteri ini dibentuk dalam rangka memberikan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat yang belum dapat menjangkau tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian, pemerintah menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik angkuatn orang dengan kereta api kelas ekonomi, sehingga perlu ditunjuk Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sebagai penyelenggara angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi.