Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibentuk dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2015 tentang percepatan penyelenggaraan kereta api ringan atau light rail transit terintegrasi di wilayah Jakarta Bogor Depok dan Bekasi sehingga diperlukannya Penetapan peraturan Menteri Perhubungan tentang penyelenggaraan kereta api ringan terintegrasi di wilayah Jakarta Bogor Depok dan Bekasi.
Peraturan Menteri ini dibentuk dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2015 tentang percepatan penyelenggaraan kereta api ringan atau light rail transit terintegrasi di wilayah Jakarta Bogor Depok dan Bekasi sehingga diperlukannya Penetapan peraturan Menteri Perhubungan tentang penyelenggaraan kereta api ringan terintegrasi di wilayah Jakarta Bogor Depok dan Bekasi.