Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan dimaksudkan dalam rangka memperlancar mobilisasi penumpang dan barang serta untuk memperluas konektivitas ke wilayah terpenecil, tertinggal, terluar dan perbatasan dibutuhkan pengoperasian kapal perintis.
Peraturan Menteri Perhubungan dimaksudkan dalam rangka memperlancar mobilisasi penumpang dan barang serta untuk memperluas konektivitas ke wilayah terpencil, tertinggal, terluar dan perbatasan dibutuhkan pengoperasian kapal perintis.