Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur mengenai peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat pengguna jalan di perlintasan sebidang, serta memberikan payung hukum dalam pengelolaan perlintasan sebidang yang telah beroperasi karena masih banyak terdapat perlintasan sebidang yang belum dikelola dengan baik dan mengakibatkan sering terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang.
Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur mengenai peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat pengguna jalan di perlintasan sebidang, serta memberikan payung hukum dalam pengelolaan perlintasan sebidang yang telah beroperasi karena masih banyak terdapat perlintasan sebidang yang belum dikelola dengan baik dan mengakibatkan sering terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang.