Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur penerapan pemberian persetujuan yang terintegrasi secara elektronik untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha di bidang pengerukan dan reklamasi dengan berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta ketentuan Pasal 102 dan Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian.
Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur penerapan pemberian persetujuan yang terintegrasi secara elektronik untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha di bidang pengerukan dan reklamasi dengan berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta ketentuan Pasal 102 dan Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian.