Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat untuk melaksanakan perkembangan dinamika komunikasi publik dan atau kemasan serta untuk optimalisasi dan efektivitas kegiatan komunikasi publik sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengelolaan komunikasi publik.
Peraturan Menteri ini dibuat untuk melaksanakan perkembangan dinamika komunikasi publik dan atau kemasan serta untuk optimalisasi dan efektivitas kegiatan komunikasi publik sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengelolaan komunikasi publik.