Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan ini disusun dengan pertimbangan pedoman sistem akuntansi keuangan Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang.
Peraturan Menteri Perhubungan ini disusun dengan pertimbangan pedoman sistem akuntansi keuangan Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 97 Tahun 2011 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang dan ketidaksesuaian Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 97 Tahun 2011 dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2015.