Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan sesuai hasil evaluasi atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2014 tentang Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan karena terdapat ketidaksinkronisasian dalam hierarki jenis peraturan perundangan-undanga.
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan sesuai hasil evaluasi atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2014 tentang Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan karena terdapat ketidaksinkronisasian dalam hierarki jenis peraturan perundangan-undanga.