Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan ini dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagai pelaksanaan, perlu mengatur penatausahaan hibah langsung di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Peraturan Menteri Perhubungan ini dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagai pelaksanaan, perlu mengatur penatausahaan hibah langsung di lingkungan Kementerian Perhubungan.