Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing sesuai IMO Resolution A. 1052 (27) adopted on 30 November 2011 concerning Procedures for Port State Control.
Peraturan Menteri Perhubungan ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing sesuai IMO Resolution A. 1052 (27) adopted on 30 November 2011 concerning Procedures for Port State Control.