Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan pasal 146 ayat 2 dan pasal 152 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kereta api perlu diatur mengenai tentang pedoman perhitungan dan penetapan tarif angkutan orang dengan kereta api.
Peraturan Menteri ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan pasal 146 ayat 2 dan pasal 152 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kereta api perlu diatur mengenai tentang pedoman perhitungan dan penetapan tarif angkutan orang dengan kereta api.