Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat dalam rangka pelaksanaan pasal 19 ayat 1 dan pasal 22 ayat 1 Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2012 tentang kewajiban pelayanan publik dan subsidi angkutan Perintis bidang Perkeretaapian biaya penggunaan prasarana Perkeretaapian milik negara serta perawatan dan pengoperasian prasarana Perkeretaapian milik negara perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang pedoman perhitungan biaya perawatan dan pengoperasian prasarana Perkeretaapian milik negara.
Peraturan Menteri ini dibuat dalam rangka pelaksanaan pasal 19 ayat 1 dan pasal 22 ayat 1 Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2012 tentang kewajiban pelayanan publik dan subsidi angkutan Perintis bidang Perkeretaapian biaya penggunaan prasarana Perkeretaapian milik negara serta perawatan dan pengoperasian prasarana Perkeretaapian milik negara perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang pedoman perhitungan biaya perawatan dan pengoperasian prasarana Perkeretaapian milik negara.