Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat dalam melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat 2 Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2012 tentang kewajiban pelayanan publik dan subsidi angkutan Perintis Perkeretaapian milik negara serta perawatan dan pengoperasian prasarana Perkeretaapian milik negara yang mengatur besaran biaya penggunaan prasarana Perkeretaapian dihitung berdasarkan pedoman penetapan biaya penggunaan prasarana Perkeretaapian maka perlu menetapkan pedoman perhitungan biaya penggunaan prasarana Perkeretaapian dengan peraturan Menteri Perhubungan.
Peraturan Menteri ini dibuat dalam melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat 2 Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2012 tentang kewajiban pelayanan publik dan subsidi angkutan Perintis Perkeretaapian milik negara serta perawatan dan pengoperasian prasarana Perkeretaapian milik negara yang mengatur besaran biaya penggunaan prasarana Perkeretaapian dihitung berdasarkan pedoman penetapan biaya penggunaan prasarana Perkeretaapian maka perlu menetapkan pedoman perhitungan biaya penggunaan prasarana Perkeretaapian dengan peraturan Menteri Perhubungan.