Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat dalam rangka peningkatan dan pengendalian pencapaian kinerja pada setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan yang telah ditetapkan melalui peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 86 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan laporan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Perhubungan sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang pedoman penyusunan rencana kerja tahunan penetapan kinerja dan laporan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Peraturan Menteri ini dibuat dalam rangka peningkatan dan pengendalian pencapaian kinerja pada setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan yang telah ditetapkan melalui peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 86 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan laporan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Perhubungan sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang pedoman penyusunan rencana kerja tahunan penetapan kinerja dan laporan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Perhubungan.