Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat berdasarkan pertimbangan Pasal 145 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.72 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Kereta Api dan perlu ditetapkan pedoman tarif angkutan orang dengan kereta api melalui peraturan menteri perhubungan.
Peraturan Menteri ini dibuat berdasarkan pertimbangan Pasal 145 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.72 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Kereta Api dan perlu ditetapkan pedoman tarif angkutan orang dengan kereta api melalui peraturan menteri perhubungan.