Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat dalam rangka pelaksanaan penataan dan penyempurnaan kelembagaan dan mewujudkan kesesuaian jumlah dan kualitas pegawai negeri sipil dengan kebutuhan beban kerja organisasi perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang pedoman analisis beban kerja.
Peraturan Menteri ini dibuat dalam rangka pelaksanaan penataan dan penyempurnaan kelembagaan dan mewujudkan kesesuaian jumlah dan kualitas pegawai negeri sipil dengan kebutuhan beban kerja organisasi perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang pedoman analisis beban kerja.