Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan ini dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi, perlu menyusun organisasi dan tata kerja Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang.
Peraturan Menteri Perhubungan ini dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi, perlu menyusun organisasi dan tata kerja Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang.
Peraturan ini disusun karena keperluan untuk menata organisasi dan tata kerja pada Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang berdasarkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/298/M.KT.01/2018 tanggal 19 April 2018 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang dan Persetujuan Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam Surat Nomor 1315/C/KL/2017 tanggal 27 April 2017 tentang Persetujuan Usul Pendirian Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang.