Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan berdasarkan keperluan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran, untuk menunjang pelaksanaan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan kapal serta menegakkan kode etik profesi dan kompetensi Nakhoda dan/atau Perwira Kapal yang lebih berdaya guna dan berhasil guna.
Peraturan Menteri Perhubungan berdasarkan keperluan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran, untuk menunjang pelaksanaan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan kapal serta menegakkan kode etik profesi dan kompetensi Nakhoda dan/atau Perwira Kapal yang lebih berdaya guna dan berhasil guna.