Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan dimaksudkan untuk menata organisasi dan tata kerja dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan.
Peraturan Menteri Perhubungan dimaksudkan untuk menata organisasi dan tata kerja dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan.