Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan dimaksudkan untuk menatakembali organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/627/M.KT.01/2017 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 273/KMK.05/2017.
Peraturan Menteri Perhubungan dimaksudkan untuk menatakembali organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/627/M.KT.01/2017 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 273/KMK.05/2017.