Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibentuk dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan peningkatan prasarana fasilitas bimbingan dan pengawasan teknis serta koordinasi pelaksanaan operasional penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan kereta api perlu dibentuk unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Peraturan Menteri ini dibentuk dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan peningkatan prasarana fasilitas bimbingan dan pengawasan teknis serta koordinasi pelaksanaan operasional penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan kereta api perlu dibentuk unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan.