Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibentuk dalam rangka memenuhi kebutuhan penyediaan Tempat perawatan sarana dan prasarana Perkeretaapian milik negara perlu dibentuk unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang organisasi dan tata kerja Balai perawatan Perkeretaapian.
Peraturan Menteri ini dibentuk dalam rangka memenuhi kebutuhan penyediaan Tempat perawatan sarana dan prasarana Perkeretaapian milik negara perlu dibentuk unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang organisasi dan tata kerja Balai perawatan Perkeretaapian.