Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap kualitas sarana dan prasarana Perkeretaapian serta sumber daya manusia Perkeretaapian perlu dibentuk unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang organisasi dan tata kerja Balai pengujian Perkeretaapian.
Peraturan Menteri ini dibuat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap kualitas sarana dan prasarana Perkeretaapian serta sumber daya manusia Perkeretaapian perlu dibentuk unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang organisasi dan tata kerja Balai pengujian Perkeretaapian.