Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan ini dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi, perlu menyusun organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang.
Peraturan Menteri Perhubungan ini dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi, perlu menyusun organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang.
Peraturan ini disusun dengan pertimbangan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/298/M.KT.01/2018 tanggal 19 April 2018 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang untuk menata organisasi dan tata kerja pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang.
Dalam peraturan ini dijelaskan tentang BP3 Palembang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional dan manajerial di bidang penerbangan