Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan ini dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi, perlu menyusun organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug.
Peraturan Menteri Perhubungan ini dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi, perlu menyusun organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug.
Peraturan ini disusun dengan pertimbangan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/298/M.KT.01 /2018 tanggal 19 April 2018 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug untuk menata organisasi dan tata kerja pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug. Peraturan ini menjelaskan tentang BP3 Curug mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional dan manajerial di bidang penerbangan