Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

Rp0,00
Habis terjual
SKU
PM 75 Tahun 2018
Kode Buku
:
PM 75 Tahun 2018
Nama Pengarang
:
Budi Karya Sumadi
Nama Penerbit
:
Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Tahun Terbit
:
8/8/18
Jenis Buku
:
Buku Elektronik

Peraturan ini dimakusdkan untuk memberikan dasar penentuan kelas pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan yang objektif dan terukur, perlu menetapkan Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.

Baca | Unduh PDF
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

Peraturan ini dimakusdkan untuk memberikan dasar penentuan kelas pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan yang objektif dan terukur, perlu menetapkan Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.

Peraturan ini disusun dengan pertimbangan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat nomor B/295/M.KT.01 /2018 tanggal 19 April 2018 Perihal Penataan Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan tentang kriteria klasifikasi organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan

Tulis Ulasan Anda
Hanya pengguna terdaftar yang bisa menulis ulasan. Silakan Masuk atau buat akun