Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat dalam melaksanakan ketentuan pasal 307 dan pasal 308 Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang konsesi dan bentuk kerjasama lainnya antara pemerintah dengan badan usaha di bidang Perkeretaapian umum.
Peraturan Menteri ini dibuat dalam melaksanakan ketentuan pasal 307 dan pasal 308 Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang konsesi dan bentuk kerjasama lainnya antara pemerintah dengan badan usaha di bidang Perkeretaapian umum.