Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibentuk dalam rangka penerapan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah maka perlu diatur kembali ketentuan mengenai kebijakan akuntansi yang di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Peraturan Menteri ini dibentuk dalam rangka penerapan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah maka perlu diatur kembali ketentuan mengenai kebijakan akuntansi yang di lingkungan Kementerian Perhubungan.