Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat dalam rangka kelancaran pelayanan publik dan menjamin efektivitas efisiensi serta kenyamanan dalam bekerja di lingkungan Kementerian Perhubungan perlu mengatur kembali ketentuan jam kerja dan daftar hadir pegawai sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 37 tahun 2012 tentang jam kerja dan daftar hadir pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Peraturan Menteri ini dibuat dalam rangka kelancaran pelayanan publik dan menjamin efektivitas efisiensi serta kenyamanan dalam bekerja di lingkungan Kementerian Perhubungan perlu mengatur kembali ketentuan jam kerja dan daftar hadir pegawai sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 37 tahun 2012 tentang jam kerja dan daftar hadir pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan.