Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan ini merupakan pedoman pennggunaan fasilitas perlengkapan jalan berupa alat pengendali dan pengaman pengguna jalan dengan berdasarkan pertimbangan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Alat pengendali yang dijelaskan terdiri atas alat pembatasan kecepatan dan alat pembatas tinggi dan lebar. Alat pengguna jalan yang dimaksud terdiri atas pagar pengaman, cermin tikungan, patok lalu lintas, pulau lalu lintas, pita penggaduh, jalur penghentian darurat, dan pembatas lalu lintas.
Peraturan ini merupakan pedoman pennggunaan fasilitas perlengkapan jalan berupa alat pengendali dan pengaman pengguna jalan dengan berdasarkan pertimbangan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Alat pengendali yang dijelaskan terdiri atas alat pembatasan kecepatan dan alat pembatas tinggi dan lebar. Alat pengguna jalan yang dimaksud terdiri atas pagar pengaman, cermin tikungan, patok lalu lintas, pulau lalu lintas, pita penggaduh, jalur penghentian darurat, dan pembatas lalu lintas.