Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian telah mengatur mengenai akreditasi badan hukum dan lembaga pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia Perkeretaapian perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang akreditasi badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia Perkeretaapian.
Peraturan Menteri ini dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian telah mengatur mengenai akreditasi badan hukum dan lembaga pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia Perkeretaapian perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang akreditasi badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia Perkeretaapian.