Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan ini dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, perlu dilakukan upaya percepatan pelaksanaan Program Padat Karya yang bersumber dari dana APBN yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Peraturan Menteri Perhubungan ini dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, perlu dilakukan upaya percepatan pelaksanaan Program Padat Karya yang bersumber dari dana APBN yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.