Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan ini merupakan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di Lingkungan Sekolah Tinggi Transportasi Darat.
Peraturan Menteri Perhubungan ini merupakan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di Lingkungan Sekolah Tinggi Transportasi Darat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Transportasi Darat.