Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur ketentuan mengenai Instruksi Menteri sebagai naskah dinas dalam sistem administrasi perkantoran Kementerian Perhubungan untuk keseragaman bentuk dan format naskah dinas yang berbentuk instruksi.
Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur ketentuan mengenai Instruksi Menteri sebagai naskah dinas dalam sistem administrasi perkantoran Kementerian Perhubungan untuk keseragaman bentuk dan format naskah dinas yang berbentuk instruksi.