Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan ini untuk melakukan penyesuaian jenis, struktur, golongan, dan mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017.
Peraturan Menteri Perhubungan ini untuk melakukan penyesuaian jenis, struktur, golongan, dan mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017.