Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan ini bentuk penyesuaian tarif dan lintas pelayanan angkutan orang dengan kereta api perintis untuk optimalisasi pelayanan angkutan kereta api perintis kereta api ringan (Light Rail Transit/ LRT) yang terintegrasi antarmoda di Sumatera Selatan dan kereta api perintis di Sumatera Barat.
Peraturan ini bentuk penyesuaian tarif dan lintas pelayanan angkutan orang dengan kereta api perintis untuk optimalisasi pelayanan angkutan kereta api perintis kereta api ringan (Light Rail Transit/ LRT) yang terintegrasi antarmoda di Sumatera Selatan dan kereta api perintis di Sumatera Barat.
Peraturan ini dengan pertimbangan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2018 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Perintis yang dimana tarif angkutan kereta api perintis dalam penugasan kepada penyelenggara sarana perkeretaapian untuk menyelenggarakan angkutan perintis kereta api telah diatur dalam peraturan tersebut.