Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan ini dimaksudkan untuk diadakan perubahan atas Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi dengan pertimbangan dengan beroperasinya pelayanan angkutan penyeberangan antarprovinsi baru serta peningkatan di beberapa lintas penyeberangan antarprovinsi yang semula perintis menjadi komersil.
Peraturan ini dimaksudkan untuk diadakan perubahan atas Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi dengan pertimbangan dengan beroperasinya pelayanan angkutan penyeberangan antarprovinsi baru serta peningkatan di beberapa lintas penyeberangan antarprovinsi yang semula perintis menjadi komersil.