Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan ini dimaksudkan untuk penyederhanaan persyaratan terkait dengan kelengkapan dokumen administratif pada tata cara dan prosedur penetapan lokasi bandar udara, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap tata cara dan prosedur penetapan lokasi bandar udara.
Peraturan ini dimaksudkan untuk penyederhanaan persyaratan terkait dengan kelengkapan dokumen administratif pada tata cara dan prosedur penetapan lokasi bandar udara, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap tata cara dan prosedur penetapan lokasi bandar udara.
Peraturan ini juga berdasarkan pertimbangan ketentuan Pasal 213 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara.