Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini merupakan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 107 Tahun 2017 tentang Kewajiban Pelayanan Angkutan Penyeberangan Jarak Jauh dalam rangka meningkatkan produktivitas pelayanan angkutan penyeberangan jarak jauh dan menampung perkembangan kebutuhan dalam penyelenggaraan pelayanan angkutan penyeberangan jarak jauh.
Peraturan Menteri ini merupakan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 107 Tahun 2017 tentang Kewajiban Pelayanan Angkutan Penyeberangan Jarak Jauh dalam rangka meningkatkan produktivitas pelayanan angkutan penyeberangan jarak jauh dan menampung perkembangan kebutuhan dalam penyelenggaraan pelayanan angkutan penyeberangan jarak jauh.