Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini merupakan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan angkutan penyeberangan.
Peraturan Menteri ini merupakan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan angkutan penyeberangan.