Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan atas penyelenggaraan angkutan sewa khusus dan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 15/HUM 2018 tanggal 31 Mei 2018.
Peraturan Menteri Perhubungan ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan atas penyelenggaraan angkutan sewa khusus dan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 15/HUM 2018 tanggal 31 Mei 2018.