Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan ini dimaksudkan untuk melaksanakan perkembangan dinamika komunikasi publik dan kehumasan serta untuk optimalisasi dan efektifitas kegiatan komunikasi publik sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan.
Peraturan Menteri Perhubungan ini dimaksudkan untuk melaksanakan perkembangan dinamika komunikasi publik dan kehumasan serta untuk optimalisasi dan efektifitas kegiatan komunikasi publik sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan.