Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini melakukan pembatasan pengoperasian mobil barang untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan gerakan lalu lintas pada beberapa ruas jalan nasional dan jalan tol selama masa angkutan natal tahun 2018 dan tahun baru 2019.
Peraturan Menteri ini melakukan pembatasan pengoperasian mobil barang untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan gerakan lalu lintas pada beberapa ruas jalan nasional dan jalan tol selama masa angkutan natal tahun 2018 dan tahun baru 2019.