Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan ini dimaksudkan bahwa pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 43 Tahun 2011 berdasarkan pertimbangan Rencana Induk Perkeretaapian Nasional telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 43 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Perkeretaapian Nasional dan Perkeretaapian Nasional dan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, Rencana Induk Perkeretaapian Nasional.
Peraturan Menteri Perhubungan ini dimaksudkan bahwa pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 43 Tahun 2011 berdasarkan pertimbangan Rencana Induk Perkeretaapian Nasional telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 43 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Perkeretaapian Nasional dan Perkeretaapian Nasional dan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, Rencana Induk Perkeretaapian Nasional.