Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan ini dimaksudkan karena tidak sesuainya kode klasifikasi arsip Kementerian Perhubungan telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2010 tentang Kode Klasifikasi Arsip Kementerian Perhubungan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Klasifikasi Arsip, dan perubahan kelembagaan pada Kementerian Perhubungan.
Peraturan Menteri Perhubungan ini dimaksudkan karena tidak sesuainya kode klasifikasi arsip Kementerian Perhubungan telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2010 tentang Kode Klasifikasi Arsip Kementerian Perhubungan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Klasifikasi Arsip, dan perubahan kelembagaan pada Kementerian Perhubungan.