Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan ini dimaksudkan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, setiap kapal wajib memasang dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System (Al S)).
Peraturan Menteri Perhubungan ini dimaksudkan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, setiap kapal wajib memasang dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System (Al S)) berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian dan International Maritime Organization Resolution A. 1052 (27) adopted on 30 November 2011 concerning Procedures for Port State Control.