Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan ini disusun dalam rangka penataan, pengelolaan, standardisasi kode identitas Terminal Penumpang Angkutan Jalan dan untuk mewujudkan tertib administrasi dan tertib pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan diperlukan kode terminal penumpang angkutan jalan secara nasional.
Peraturan Menteri Perhubungan ini disusun dalam rangka penataan, pengelolaan, standardisasi kode identitas Terminal Penumpang Angkutan Jalan dan untuk mewujudkan tertib administrasi dan tertib pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan diperlukan kode terminal penumpang angkutan jalan secara nasional.