Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan ini disusun berdasarkan keperluan penyusunan dan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan berdasarkan pertimbangan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi dan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/8/3/M.KT.01/2018 tanggal 3 Oktober 2018 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan,
Peraturan Menteri Perhubungan ini disusun berdasarkan keperluan penyusunan dan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan berdasarkan pertimbangan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi dan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/8/3/M.KT.01/2018 tanggal 3 Oktober 2018 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan,