Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam

Rp0,00
Habis terjual
SKU
PM 93 Tahun 2018
Kode Buku
:
PM 93 Tahun 2018
Nama Pengarang
:
Budi Karya Sumadi
Nama Penerbit
:
Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Tahun Terbit
:
9/20/18
Jenis Buku
:
Buku Elektronik

Pertimbangan lainnya adalah mendukung Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dapat diselenggarakan pelabuhan tersendiri berdasarkan mendukung Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dapat diselenggarakan pelabuhan tersendiri. 

Baca | Unduh PDF
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam

Peraturan Menteri Perhubungan ini penataan kembali organisasi dan tata kerja kantor Pelabuhan Batam dengan pertimbangan bahwa saat ini Penyelenggaraan Pelabuhan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Nomor KP 994 Tahun 2017 dan Nomor 1456/SPJ/KA/11/2017 tanggal 14 November 2017.

Pertimbangan lainnya adalah mendukung Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dapat diselenggarakan pelabuhan tersendiri berdasarkan mendukung Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dapat diselenggarakan pelabuhan tersendiri. 

Tulis Ulasan Anda
Hanya pengguna terdaftar yang bisa menulis ulasan. Silakan Masuk atau buat akun