Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan ini disusun dalam rangka pengelolaan kereta api ringan Sumatera Selatan, peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa kereta api ringan Sumatera Selatan, dan untuk keberlangsungan pengoperasian kereta api ringan Sumatera Selatan sehingga dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang menangani pengelolaan kereta api ringan Sumatera Selatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Peraturan Menteri Perhubungan ini disusun dalam rangka pengelolaan kereta api ringan Sumatera Selatan, peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa kereta api ringan Sumatera Selatan, dan untuk keberlangsungan pengoperasian kereta api ringan Sumatera Selatan sehingga dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang menangani pengelolaan kereta api ringan Sumatera Selatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Peraturan ini juga mempertimbangkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/927/M.KT.01/2018 tanggal 29 November 2018 perihal penataan organisasi dan tata kerja Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan untuk menata organisasi dan tata kerja yang dimaksud.